Ngerorod
atau lebih di kenal dengan istilah kawin lari adalah calon mempelai laki – laki
dan wanita sudah sepakat untuk melakukan perkawinan. Tetapi rencana perkawinan
mereka tidak direstui atau tidak mendapat dukungan dari orang tua calon mempelai
wanita. Akhirnya mereka sepakat untuk kawin lari atau melarikan diri
meninggalkan rumah masing – masing menuju suatu tempat untuk bersembunyi
menurut kehendak calon mempelai laki – laki. Biasanya perkawinan ngerorod ini
dilakakukan karena perbedaan wangsa atau kasta dari masing – masing mempelai.
Dalam perkawinan ngerorod ini unsur yang paling utama adalah unsur suka sama
suka dari kedua belah pihak mempelai. Apabila tidak terpenuhinya atau terbukti
adanya pemaksaan terhadap pihak wanita untuk ngerorod maka si pria dapat di
penjara. Perlu adanya unsur suka sama suka akan memperkuat sifat kawin lari
tersebut. Sebab akan terlihat bahwa dalam perkawinan tersebut mereka lari
bersama, tidak ada pihak yang melarikan atau tidak ada pihak yang dilarikan. Tata
cara perkawinan ngerorod ini umumnya melalui tahapan dan syarat sebagai berikut
:
1. Umur
calon pengantin sudah cukup untuk perkawinan
2. Ngerorod
benar – benar dilakukan atas kehendak kedua belah pihak
3. Tempat
yang dituju atau tempat persembunyian dilakukan dirumah pihak ketiga
4. Secepatnya,
sesudah kedua calon penganti mendapat perlindungan pada pihak ketiga, diutuslah
kerumah orang tua wanita untuk menyatakan bahwa keduanya sudah ngerorod.
5. Orangtua
wanita berhak menyelidiki ngerorod tersebut, apakah betul – betul dilakukan
secara tulus ikhlas oleh kedua calon pengantin tersebut.
6. Jika
ngerorod tersebut memenuhi syarat maka upacara perkawinan dapat dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar