Minggu, 18 Juni 2017

NGEROROD



Ngerorod atau lebih di kenal dengan istilah kawin lari adalah calon mempelai laki – laki dan wanita sudah sepakat untuk melakukan perkawinan. Tetapi rencana perkawinan mereka tidak direstui atau tidak mendapat dukungan dari orang tua calon mempelai wanita. Akhirnya mereka sepakat untuk kawin lari atau melarikan diri meninggalkan rumah masing – masing menuju suatu tempat untuk bersembunyi menurut kehendak calon mempelai laki – laki. Biasanya perkawinan ngerorod ini dilakakukan karena perbedaan wangsa atau kasta dari masing – masing mempelai. Dalam perkawinan ngerorod ini unsur yang paling utama adalah unsur suka sama suka dari kedua belah pihak mempelai. Apabila tidak terpenuhinya atau terbukti adanya pemaksaan terhadap pihak wanita untuk ngerorod maka si pria dapat di penjara. Perlu adanya unsur suka sama suka akan memperkuat sifat kawin lari tersebut. Sebab akan terlihat bahwa dalam perkawinan tersebut mereka lari bersama, tidak ada pihak yang melarikan atau tidak ada pihak yang dilarikan. Tata cara perkawinan ngerorod ini umumnya melalui tahapan dan syarat sebagai berikut :
1.      Umur calon pengantin sudah cukup untuk perkawinan
2.      Ngerorod benar – benar dilakukan atas kehendak kedua belah pihak
3.      Tempat yang dituju atau tempat persembunyian dilakukan dirumah pihak ketiga
4.      Secepatnya, sesudah kedua calon penganti mendapat perlindungan pada pihak ketiga, diutuslah kerumah orang tua wanita untuk menyatakan bahwa keduanya sudah ngerorod.
5.      Orangtua wanita berhak menyelidiki ngerorod tersebut, apakah betul – betul dilakukan secara tulus ikhlas oleh kedua calon pengantin tersebut.
6.      Jika ngerorod tersebut memenuhi syarat maka upacara perkawinan dapat dilakukan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar