Rabu, 25 Oktober 2017

LARANGAN MENANAM POHON MENGKUDU DI PEKARANGAN RUMAH (Tacit Knowledge)



LARANGAN MENANAM POHON MENGKUDU DI PEKARANGAN RUMAH

 Gambar tanaman Mengkudu
Pohon mengkudu tumbuh di dataran rendah hingga pada ketinggian 1500 m. Tinggi pohon mengkudu berkisaran mencapai 3 – 8 m, memiliki bunga bongkol berwarna putih. Buahnya merupakan buah majemuk, yang masih muda berwarna hijau mengkilap dan memiliki totol – totol, dan ketika sudah tua berwarna putih dengan bintik – bintik hitam. Pohon mengkudu memiliki banyak khasiat khususnya dalam hal pengobatan. Namun menurut kepercayaan di Bali khususnya di daerah Tabanan jika pohon mengkudu tumbuh secara sengaja di pekarangan rumah maka rumah tersebut akan didatangi oleh makhluk halus. Pekarangan yang berada dirumah tersebut akan panes atau leteh. Apabila pekarangan rumah tersebut sudah dianggap leteh maka akan muncul banyak tanda seperti, kesialan yang menimpa penghuni di sekitar pekarangan tempat pohon mengkudu itu tumbuh. Kita dapat mengetahui pekarangan tersebut leteh atau panes ialah menurut kepercayaan orang Bali yang percaya akan skala dan niskala. Biasanya orang Bali meminta petunjuk kepada orang pintar atau yang biasa disebut dengan Balian. Balian tersebut akan meberikan petunjuk untuk menetralisir pekarangan yang dianggap leteh atau panes tersebut. Cara menetralisir pekarangan yang leteh atau panes tersebut biasanya akan dibuatkan banten menurut petunjuk dari Balian tersebut. Jika sudah dibuatkan banten sesuai dengan petunjuk dari Balian tersebut maka pekarangan akan ternetralisir kembali seperti normal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar